Rabu, 01 September 2010

KODE ETIK ADVOKAT


Tulisan ini terinspirasi ketika membaca www.hukumonline.com edisi 1 September 2010 mengenai kasus dugaan pelanggaran asusila terhadap kliennnya oleh Clovis M Bowles pengacara senior asal Iowa (Amerika Serikat).



Sebagaimana dikutip dari www.desmoinesregister.com, the Iowa Supreme Court's Attorney Disciplinary Board alleges that Clovis M. Bowles, 56, had sexual relations with a 33-year-old female client on several occasions in 2007 and 2008. Oleh karenanya, atas dugaan tersebut, the Grievance Commission of the Iowa Supreme Court merekomendasikan agar pengadilan mencabut sementara ijin Clovis M Bowles selama 3 (tiga) tahun.



Sependek pengetahuan Penulis, di Indonesia belum ada preseden kasus seperti di atas. Namun, perlu juga kita cermati fenomena seperti ini merupakan gejala yang mungkin terjadi yang dilakukan seorang advokat sebagai efek lain hubungan advokat-klien dimana posisi advokat lebih diuntungkan atau mungkin saja berlaku sebaliknya. Klien dalam posisi membutuhkan pertolongan hukum yang untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi bersedia memberikan sesuatu dan disisi lain advokat sebagai pemberi pertolongan hukum dapat melihat suatu kesempatan yang menguntungkan dirinya. Penulis tidak ada maksud menuduh semua advokat seperti itu, namun hanya bersifat dugaan saja.

Perlu diketahui dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa Advokat dapat dikenai tindakan (teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap) apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan dan atau perbuatan tercela. Walaupun memang, dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada tanggal 22 Mei 2002 (“Kode Etik Advokat Indonesia”) tidak dijabarkan lebih lanjut mengenai pelanggaran peraturan perundang-undangan dan perbuatan tercela tersebut, khususnya apabila advokat melakukan seperti yang dilakukan oleh Clovis M Bowles.



Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia menyebutkan:



“Advokat Indonesia adalah warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya”

Penulis menghimbau agar rekan-rekan Advokat di dalam menjalankan profesinya sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) haruslah menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah, sehingga terhindar dari ancaman hukuman yang malah merugikan rekan di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar