Selasa, 07 September 2010

Peranan Hukum Sebagai Sarana Pembangunan


Pada tanggal 19 Januari 1974, peranan hukum sebagai sarana pembangunan diperkenalkan dan diakui oleh Kepala Negara RI pada waktu pelantikan Menteri Kehakiman, dengan menyatakan antara lain bahwa:

“Walaupun pembangunan mengharuskan rangkaian perobahan yang mendesak, akan tetapi sangat mutlak pula terpeliharanya ketertiban itu sendiri tidak boleh diberi arti yang statis, yang hanya mempertahankan “status quo”. Hukum sebagai sarana yang penting untuk memelihara ketertiban harus dikembangkan dan dibina sedemikian, sehingga dapat member ruang gerak bagi perobahan tadi. Bukannya sebaliknya, menghambat usaha-usaha pembaharuan karena semata-mata ingin mempertahankan nilai-nilai lama. Sesungguhnya hukum harus dapat tampil ke depan, menunjukkan arah dan member jalan bagi pembaharuan”.

(sumber: Hukum, Masyarakat dan Pembangunan Hukum Nasional, Mochtar Kusumaatmadja, Cetakan keempat, Oktober 2000, Penerbit Putra A Bardin cv).

1 komentar: