Selasa, 07 September 2010

WANITA BATAK DIMATA ADAT DAN HUKUM

Tulisan ini sebagai refleksi terhadap perlakuan diskriminatif terhadap wanita dalam adat batak yang berlangsung dari nenek moyang kita, dan sampai sekarang masih terasa dalam kehidupan sosial-budaya masyarakat batak. Saya dalam tulisan ini sengaja mengutip beberapa yurisprudensi (putusan pengadilan) sebagai alat (tool) untuk memperkuat tuduhan penulis tersebut, yang kita akui sebagai hukum positif yang mengadopsi hukum tidak tertulis (the living law) yang berkembang di masyarakat Batak (Hukum Adat Batak).



Makna “anak” dalam ungkapan “anakhon hi do hamoraon di au”, lebih condong dialamatkan pada keberhasilan anak laki-laki semata, karena diharapkan sebagai “anak siboan marga” (penerus marga). Bahkan dulu, anak perempuan kurang didorong untuk melanjutkan studi misalnya ke perguruan tinggi. Pemikiran bahwa anak perempuan nantinya akan menjadi milik orang (keluarga suami), sehingga keberhasilannya kurang mengharumkan nama keluarga. Disamping itu, ada beberapa perlakuan diskriminatif terhadap wanita batak yang menjadi sorotan saya dalam tulisan ini.



Wanita Dalam Perkawinan Batak



Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 673/Pdt/G/1997/PAJS, tanggal 3 Agustus 1997, bahwa Ny. Evelyn Rosmiati Tambunan memenangkan perkara perceraian yang diajukan suaminya dan memerintahkan suaminya menyerahkan kedua anak yang selama ini dikuasainya. Hal yang sama juga diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dengan Nomor Perkara 90/Pdt/1998/PTA.JK, tanggal 23 Maret 1999. Namun, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 235 K/Ag/1999, perwalian anak yang sebelumnya jatuh ke tangan Ny. Evelyn Rosmiati Tambunan menjadi tidak ada kepastian. Dengan demikian pihak keluarga suami masih mengasuh kedua anaknya dan tidak pernah memberitahukan keberadaan anaknya dan bahkan mengancam Ny. Evelyn Rosmiati Tambunan.



Putusan ini sangat menarik, Ny. Evelyn Rosmiati Tambunan dimenangkan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, walaupun dimentahkan lagi di Mahkamah Agung. Secara hukum Ny. Evelyn Rosmiati Tambunan berhak atas pengasuhan anaknya, namun kenyataan dalam adat batak adalah salah jika si istri menuntut hak mengasuh anak karena masih ada suami (mantan suami) sebagai ayah bahkan kalau dia meninggal masih ada kerabatnya yang mempunyai posisi melebihi kekuasaan si istri terhadap anak. Sangat tragis memang, anak yang dilahirkan dari rahimnya harus dipisahkan hanya karena kuatnya sistem kekerabatan marga, seakan-akan si istri hanya dijadikan “sapi perah” yang setelahnya dibuang. Adat Batak malah melegalisasikan tindakan suami yang mempertahankan anak dengan cara apa pun dan selalu memposisikan istri pada kondisi yang selalu salah.



Pertanyaan, mengapa demikian? Sistem kekerabatan adat Batak menganut sistem patrilineal, istri melebur kedalam sistem kekerabatan suami atau dengan kata lain dengan pembayaran sinamot, istri telah dibeli (kalo boleh saya katakan “dimiliki”). Dengan pembelian ini hubungan si istri dengan kerabatnya menjadi putus. Hal demikian juga berimbas pada anak, anak mutlak mengikuti marga ayahnya. Jika terjadi putusnya perkawinan (perceraian), maka anak akan mengikuti ayahnya dan jika ayahnya meninggal kerabat suami berhak menuntut hak pengasuhan anak.



Wanita Dalam Sistem Warisan Adat Batak



TD Pardede telah meninggal dunia pada tanggal 18 November 1991 di Medan. Dia memiliki anak 3 (tiga) orang laki-laki dan 6 (enam) orang wanita. Nilai kekayaannya ditaksir bernilai sekitar 1 triliun rupiah. Sehari setelah TD Pardede dimakamkan, ada surat wasiat yang dibacakan dihadapan pimpinan unit-unit usaha, pengurus yayasan dan komisaris T.D. Pardede Holding Company yang meliputi lima kelompok usaha. Dalam surat wasiat dinyatakan bahwa semua harta adalah milik keluarga dan pelaksanaan wasiat diserahkan kepada 3 (tiga) dari putri almarhum. Namun, salah satu anak dari TD Pardede tidak setuju dengan surat wasiat tersebut, dan oleh karenanya mereka sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut dihadapan pengadilan.



Pada tanggal 21 Maret 1992, telah berlangsung suatu musyawarah para pemimpin marga-marga di Balige. Musyawarah tersebut menyimpulkan bahwa yang menjadi ahli waris dan penerus keturunan dari almarhum TD Pardede adalah ketiga prianya, sedangkan para anak wanita (6 orang) telah menjadi bagian dari kelompok kekerabatan suami mereka, jadi mereka bukanlah ahli waris melainkan hanya menerima pemberian dari saudara laki-lakinya. Kemudian wakil-wakil dari masyarakat adat itu mendatangi Mahkamah Agung dan menyampaikan permohonan supaya sengketa warisan TD Pardede diselesaikan menurut hukum adat batak (T.O. Ichromi, Hukum Sebagai Alat Rekayasa untuk Mewujudkan Perubahan Sosial, dalam Bunga Rampai Pembangunan Hukum Indonesia, PT. Eresco, Bandung, 1995).



Dalam kasus ini, bukan nilai nominal warisan yang jadi sorotan, akan tetapi lebih pada bagaimana cara pembagian nominal tersebut. Secara kasat mata dan logika berpikir, seharusnya semua anak tentunya mendapatkan warisan dari orang tuanya secara prorata (sama). Namun, tidak demikian dengan pemimpin marga-marga yang memandang anak perempuan tidak dikenal dalam warisan batak dan yang lebih parah lagi bahwa mereka telah mengabaikan surat wasiat yang dibuat sewaktu Almarhum TD Pardede masih hidup, tanpa melihat niat baik Almarhum TD Pardede, yang berpikir lebih modern dan dengan rasa keadilan yang mendalam, beliau telah membagi harta kepada semua anaknya. Pemikiran beliau sangat sederhana, jika suatu saat dia mininggal semua anaknya dapat pembagian warisan secara merata dan dengan surat wasiatnya porsi pembagian berdasarkan adat batak seharusnya dikesampingkan, demi kepentingan pemberi wasiat. Namun kembali, salah satu anaknya menolak surat wasiat tersebut dengan menyerahkan kepada pengadilan untuk menyelesaikannya secara hukum. Pengadilan lebih mendengarkan pemimpin-pemimpin marga batak daripada rasa keadilan dan asas persamaan yang sesungguhnya.



Selain itu, kita juga dapat melihat putusan Perkara No. 506 K/Sip/1968, tanggal 22 Januari 1969, yang pada pokonya menyatakan anak perempuan di Tapanuli Utara tidak berhak mewarisi harta pusaka atas ayahnya. Sedangkan di Tapanuli Selatan dikenal istilah “Lembaga Holong Ate” yaitu pemberian sebagian dari harta warisan menurut rasa keadilan kepada anak perempuan apabila seorang meninggal dunia tanpa keturunan anak laki-laki (Perkara No. 528 K/Sip/1972, tanggal 17 Januari 1972).



Inilah bentuk “konspirasi” adat dari nenek moyang kita sampai sekarang, yang tertuang dalam aturan-aturan baku adat batak/patrilineal (lingkungan sosial otonom, meminjam istilah Sally Falk Moore) yang secara terus-menerus kita ikuti dan tanpa sadar kita terjerumus dalam suatu doktrinasi negatif. Posisi perempuan dikondisikan dibawah dominasi kaum pria, bahkan sama sekali tidak diberikan suatu porsi dalam adat sehari-hari, dan malah cenderung sebagai pelengkap pria saja.



Persamaan Wanita dengan Pria Dalam Hukum Nasional



Convention the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, tanggal 18 Desember 1979, yang diratifikasi oleh Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Dalam Pasal 2 disebutkan “Negara peserta konvensi mengutuk diskriminasi terhadap wanita dalam segala bentuknya dan bersepakat untuk menjalankan dengan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda, kebijaksanaan menghapus diskriminasi terhadap wanita, dan untuk tujuan itu berusaha: (a) mencantumkan asas persamaan antara pria dan wanita dalam Undang-Undang Dasar Nasional mereka atau perundang-undangan yang tepat lainnya, jika belum termasuk di dalamnnya dan untuk menjamin realisasi praktis dari asas ini, melalui hukum dan cara-cara lain yang tepat; (b) membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan peraturan lainnya termasuk sanksi-sanksinya dimana perlu, melarang semua diskriminasi terhadap wanita; (c) membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakuan diskriminasi terhadap wanita oleh setiap orang, organisasi atau perusahaan; (d) membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan, dan praktik-praktik yang diskriminatif terhadap perempuan”.



Ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 51 ayat (1) “seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tannggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama”; ayat (2) “setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak”; ayat (3) “setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.



Amanat konvensi dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 telah jelas menghapuskan segala bentuk diskriminasi, dengan mengedepankan asas persamaan dalam hukum (eguality), dengan pengertian juga dalam adat sebagai hukum yang tidak tertulis. Asas mana telah diterima di seluruh dunia sebagai asas yang berlaku universal. Tidak hanya itu, asas keadilan sesungguhnya mengilhami asas persamaan, dengan demikian kita akan mampu melihat diskrimasi itu bukan merupakan takdir yang tidak bisa dilawan kaum perempuan.



Dengan pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dan Undang-undang Hak Asasi Manusia tersebut seharusnya para sesepuh dan penatua Batak berpikir ulang dan mengkaji asas dan prinsip yang diskriminatif itu, sehingga persamaan antara wanita dan pria dikedepankan baik dalam keluarga, adat, dan dalam semua kehidupan sosial batak. Berat memang dan bahkan dilematis jika kita membuat suatu perubahan yang sangat revolusif, bahkan tidak sedikit yang menolak ide ini. Namun, pro dan kontra kita jadikan sebagai kazanah untuk memperkaya ide pemikiran dan menemukan suatu kebenaran yang hakiki tanpa merugikan bahkan memojokkan yang lain. Semua elemen harus duduk bersama untuk membicarakannya, sehingga hasil yang dicapai memuaskan semua pihak.



(pernah dipublikasi oleh Penulis di http://maddensiagian.blogspot.com/)

2 komentar:

  1. Nice blog bro, interesting!. Sorry baru sempet ngeliat sekilas dulu aja, nanti kalo waktunya sempet mau gw baca...

    Saran dong, kalo conclusion dari case supaya di bold atau underline... maklum, kadang2 ada pembaca yang mau tau langsung jawabannya, seperti gw...

    cheers,
    Nash

    BalasHapus
  2. Sisilah batak dimata hukum sy rasa kasus sy Evelyne Tambunan dan mantan jawa g ada mslh hukum batak dipengadilan justru hukum uang yg berkuasa..yg bnar disalahkan dan yg slh dibenarkan

    BalasHapus