Rabu, 18 Agustus 2010

Pengangkatan anak WNI oleh WNA




Pengangkatan anak berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah RI No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”) jo Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (“Permensos 110/2009”) adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pembatasan pengangkatan anak adalah paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua) tahun, kecuali calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus.



Sedangkan anak angkat berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 54/2007 adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat tersebut. Berdasarkan Pasal 4 Permensos 110/2009 menyebutkan bahwa persyaratan anak yang akan diangkat, harus memenuhi:



1. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun;

2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;

3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan

4. Memerlukan perlidungan khusus.



Persyaratan Calon Orang Tua Angkat harus memenuhi persyaratan:

1. Calon Orang Tua Angkat

(1) Umur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah (Akte Kelahiran dan bukti lainnya)

(2) Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan surat Nikah atau Akta Perkawinan

(3) Telah bertempat tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya 2 tahun

(4) Belum mempunyai anak, atau sudah mempunyai seorang anak atau telah mengangkat seorang anak.

(5) Mendapat surat keterangan dokter bahwa tidak bisa mempunyai anak atau tidak bisa mempunyai anak lagi

(6) Mampu secara ekonomi berdasarkan surat keterangan dari tempatnya bekerja

(7) Berkelakuan baik

(8) Sehat jasmani & rohani berdasarkan keterangan dari dokter pemerintah.



2. Surat-surat yang perlu dilengkapi adalah

(1) Surat persetujuan mengangkat anak dari Kedutaan/konsulat di Indonesia

(2) Surat Nikah

(3) Akta Kelahiran

(4) Akta Kelahiran dari anak sebelumnya

(5) Surat persetujuan mengangkat anak dari keluarga besar suami/istri.

(6) Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah (asli)

(7) Surat Keterangan Ginekologis oleh dokter kandungan dari rumah sakit pemerintah (asli)

(8) Surat keterangan penghasilan

(9) Surat pernyataan motivasi pengangkatan anak

(10) Surat keterangan domisili

(11) Surat keterangan dari kedutaan di Jakarta yang menyatakan jaminan bahwa anak yang diangkat akan diperbolehkan memasuki negara asal orang tua.

(12) Surat pernyataan dari calon orang tua bahwa akan tetap menghubungi kedutaan Indonesia mengenai perkembangan anak angkatnya.

(13) Untuk surat pada poin 2-5 harus disahkan oleh KBRI di negara asal orang tua dan oleh kedutaan negara asal orang tua di Indonesia.

(14) Semua dokumen dari negara asal orang tua harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang telah disumpah. Pelaksanaanya akan dilakukan oleh YSI dengan biaya dari calon orang tua angkat.



(Sumber: http://www.sayapibujakarta.org/ind/adopsi.html)

Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi syarat di atas, diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar